Pelajari cara menggunakan portal, memahami struktur peraturan desa, dan temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memanfaatkan portal SADAR HUKUM secara optimal.
Buka halaman utama dan gulir ke bagian Peraturan Desa.
Gunakan kotak Cari Peraturan untuk mengetik kata kunci, atau pilih tab jenis peraturan (Perdes / Perkades / SK Kepala Desa).
Klik tombol Detail pada kartu untuk melihat ringkasan peraturan.
Klik tombol Daftar di pojok kanan atas navbar.
Masukkan NIK dan Tanggal Lahir untuk verifikasi identitas dari data kependudukan desa.
Setelah terverifikasi, buat Email & Password untuk akun login Anda.
Login dengan akun warga yang sudah terdaftar.
Buka menu Partisipasi dan pilih peraturan yang sedang dalam proses pembahasan.
Baca draft peraturan, lalu pilih sikap: Setuju, Perlu Perbaikan, atau Menolak, serta tuliskan masukan Anda.
Gulir halaman utama ke bagian Pengumuman Desa untuk informasi resmi terbaru.
Bagian Berita Desa menampilkan artikel dan liputan kegiatan desa.
Klik kartu berita untuk membaca artikel lengkap di halaman detail.
Peraturan Desa memiliki anatomi baku yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Pahami setiap bagian di bawah ini.
Ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Mengatur hal-hal yang bersifat umum dan mengikat seluruh warga desa.
Contoh pengaturan:
Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi atau Perdes yang memerlukan pengaturan teknis.
Contoh pengaturan:
Keputusan yang bersifat individual, konkret, dan final. Berisi penetapan seseorang atau sesuatu yang bersifat administratif.
Contoh pengaturan:
Mencantumkan nomor, tahun, dan nama peraturan. Format: "PERATURAN DESA [NAMA DESA] NOMOR [X] TAHUN [YYYY] TENTANG [NAMA PERATURAN]"
Bagian awal yang memuat dasar pertimbangan dan hukum pembentukan peraturan.
Alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan peraturan. Minimal 3 butir pertimbangan: (a) manfaat sosial, (b) kondisi nyata di masyarakat, (c) kewenangan hukum.
Dasar hukum dari hierarki tertinggi: UUD 1945 → UU → PP → Permendagri → Perda → Perdes terkait.
(Opsional) Dokumen pendukung seperti hasil musyawarah atau aspirasi warga.
Inti penetapan peraturan. Untuk Perdes, memuat kalimat "Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [NAMA DESA] dan KEPALA DESA [NAMA DESA] MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: PERATURAN DESA TENTANG..."
Isi pokok peraturan yang dibagi dalam BAB dan Pasal-Pasal.
Definisi dan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam peraturan agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Substansi pengaturan utama sesuai topik peraturan. Bisa terdiri dari beberapa BAB tergantung kebutuhan.
(Jika relevan) Jenis dan mekanisme sanksi bagi pelanggar ketentuan peraturan.
Pasal pemberlakuan, pencabutan aturan lama (jika ada), dan tanggal mulai berlaku.
Tempat dan tanggal penetapan, tanda tangan Kepala Desa beserta stempel, dan pernyataan bahwa peraturan ini dicatat dalam Lembaran Desa.
(Opsional) Dokumen pendukung seperti peta, daftar, tabel, atau rincian teknis yang terlalu panjang jika dimuat di batang tubuh.
Perdes dapat diprakarsai oleh Kepala Desa atau BPD. Usulan dapat pula berasal dari masyarakat melalui musyawarah desa.
Tim penyusun (Pemdes/BPD) menyiapkan rancangan peraturan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi warga.
Rancangan disosialisasikan kepada masyarakat. Warga dapat memberikan masukan melalui portal SADAR HUKUM (fitur Partisipasi).
BPD membahas rancangan, mempertimbangkan masukan warga, dan memberikan persetujuan bersama Kepala Desa.
Kepala Desa menandatangani peraturan. Untuk perdes tertentu, dievaluasi oleh Camat/Bupati sebelum diberlakukan.
Peraturan dimuat dalam Lembaran Desa/Berita Desa dan dipublikasikan melalui portal SADAR HUKUM.
Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan seputar portal dan peraturan desa.
SADAR HUKUM (Sistem Akses Daring Regulasi Hukum) adalah portal digital Desa Tontonunu yang menghadirkan transparansi peraturan desa, informasi publik, dan partisipasi warga dalam proses pembentukan peraturan. Portal ini merupakan hasil program PKM Kemendiktisaintek 2026 antara Fakultas Hukum UMK dengan Pemdes Tontonunu.
Ya, seluruh layanan portal SADAR HUKUM dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga. Tidak ada biaya apapun untuk melihat peraturan, membaca berita, atau bahkan mendaftar sebagai pengguna terdaftar.
Anda dapat menghubungi melalui kontak yang tersedia di bagian bawah halaman utama: kantor desa, nomor telepon, atau email resmi Pemerintah Desa Tontonunu.
Hanya warga yang terdaftar di data kependudukan Desa Tontonunu yang dapat membuat akun. Verifikasi dilakukan menggunakan NIK dan tanggal lahir sesuai data kependudukan yang dimiliki pemerintah desa.
Jika NIK tidak ditemukan saat pendaftaran, kemungkinan data kependudukan Anda belum termuat di sistem. Silakan kunjungi Kantor Desa Tontonunu untuk memperbarui atau mendaftarkan data kependudukan Anda.
Tidak. Setiap NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun. Sistem akan menolak pendaftaran jika NIK yang sama sudah pernah digunakan sebelumnya.
Fitur reset password tersedia di halaman login. Masukkan email yang terdaftar, dan instruksi penggantian password akan dikirimkan ke email Anda.
Login dengan akun warga, buka menu Partisipasi, dan pilih peraturan yang sedang dalam proses pembahasan (status Draft). Baca draft peraturan secara lengkap, kemudian pilih sikap Anda (Setuju / Perlu Perbaikan / Menolak) beserta catatan atau masukan yang ingin Anda sampaikan.
Suara dan identitas warga bersifat teridentifikasi oleh sistem namun ditampilkan secara agregat kepada publik (hanya total jumlah, bukan nama individu). Masukan tertulis dapat dipertimbangkan oleh tim penyusun peraturan.
Tidak. Setelah suara dikirimkan, tidak dapat diubah. Pastikan Anda telah membaca draft peraturan secara lengkap sebelum memberikan suara.
Setiap draft peraturan memiliki periode partisipasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Peraturan yang sudah difinalisasi (status Selesai) tidak lagi menerima suara.
Kewenangan desa untuk membentuk peraturan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 69 yang menyebut jenis peraturan di desa, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Perdes (Peraturan Desa) ditetapkan bersama BPD, bersifat umum dan mengikat seluruh warga. Perkades (Peraturan Kepala Desa) ditetapkan Kades untuk mengatur teknis pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi, tanpa perlu persetujuan BPD. SK Kepala Desa bersifat individual, konkret, dan final — biasanya untuk pengangkatan atau penunjukan seseorang.
Ya. Peraturan yang ditampilkan di portal (status Selesai) merupakan peraturan yang telah melalui proses pembahasan resmi, ditandatangani Kepala Desa, dan dicatat dalam Lembaran/Berita Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda dapat menyampaikan keberatan melalui: (1) mekanisme partisipasi digital saat draft masih terbuka, (2) musyawarah desa yang diadakan Pemerintah Desa, atau (3) menyampaikan aspirasi langsung ke BPD sebagai lembaga perwakilan warga.
Hubungi langsung Kantor Desa Tontonunu atau kunjungi laman kontak kami.
Hubungi Kami