Pusat Informasi & Panduan

Panduan Portal SADAR HUKUM

Pelajari cara menggunakan portal, memahami struktur peraturan desa, dan temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan.

Panduan Penggunaan Portal

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memanfaatkan portal SADAR HUKUM secara optimal.

Mencari Peraturan Desa

  1. 1

    Buka halaman utama dan gulir ke bagian Peraturan Desa.

  2. 2

    Gunakan kotak Cari Peraturan untuk mengetik kata kunci, atau pilih tab jenis peraturan (Perdes / Perkades / SK Kepala Desa).

  3. 3

    Klik tombol Detail pada kartu untuk melihat ringkasan peraturan.

Mendaftar sebagai Warga

  1. 1

    Klik tombol Daftar di pojok kanan atas navbar.

  2. 2

    Masukkan NIK dan Tanggal Lahir untuk verifikasi identitas dari data kependudukan desa.

  3. 3

    Setelah terverifikasi, buat Email & Password untuk akun login Anda.

Berpartisipasi dalam Perdes

  1. 1

    Login dengan akun warga yang sudah terdaftar.

  2. 2

    Buka menu Partisipasi dan pilih peraturan yang sedang dalam proses pembahasan.

  3. 3

    Baca draft peraturan, lalu pilih sikap: Setuju, Perlu Perbaikan, atau Menolak, serta tuliskan masukan Anda.

Membaca Berita & Pengumuman

  1. 1

    Gulir halaman utama ke bagian Pengumuman Desa untuk informasi resmi terbaru.

  2. 2

    Bagian Berita Desa menampilkan artikel dan liputan kegiatan desa.

  3. 3

    Klik kartu berita untuk membaca artikel lengkap di halaman detail.

Struktur Peraturan Desa

Peraturan Desa memiliki anatomi baku yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Pahami setiap bagian di bawah ini.

PERDES

Peraturan Desa (Perdes)

Ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD. Mengatur hal-hal yang bersifat umum dan mengikat seluruh warga desa.

Contoh pengaturan:

APBDesa Tata Ruang BUMDes Ketertiban Umum
PERKADES

Peraturan Kepala Desa (Perkades)

Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi atau Perdes yang memerlukan pengaturan teknis.

Contoh pengaturan:

Tata Cara Pelayanan Jadwal Kegiatan Prosedur Administrasi Petunjuk Teknis
SK KADES

SK Kepala Desa

Keputusan yang bersifat individual, konkret, dan final. Berisi penetapan seseorang atau sesuatu yang bersifat administratif.

Contoh pengaturan:

Pengangkatan Perangkat Panitia Musdes Tim Kerja Proyek Penunjukan Pejabat

Anatomi Peraturan Desa

A

Judul Peraturan

Mencantumkan nomor, tahun, dan nama peraturan. Format: "PERATURAN DESA [NAMA DESA] NOMOR [X] TAHUN [YYYY] TENTANG [NAMA PERATURAN]"

B

Pembukaan

Bagian awal yang memuat dasar pertimbangan dan hukum pembentukan peraturan.

Menimbang

Alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan peraturan. Minimal 3 butir pertimbangan: (a) manfaat sosial, (b) kondisi nyata di masyarakat, (c) kewenangan hukum.

Mengingat

Dasar hukum dari hierarki tertinggi: UUD 1945 → UU → PP → Permendagri → Perda → Perdes terkait.

Memperhatikan

(Opsional) Dokumen pendukung seperti hasil musyawarah atau aspirasi warga.

C

Diktum (Memutuskan/Menetapkan)

Inti penetapan peraturan. Untuk Perdes, memuat kalimat "Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA [NAMA DESA] dan KEPALA DESA [NAMA DESA] MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: PERATURAN DESA TENTANG..."

D

Batang Tubuh

Isi pokok peraturan yang dibagi dalam BAB dan Pasal-Pasal.

BAB I – Ketentuan Umum

Definisi dan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam peraturan agar tidak menimbulkan penafsiran ganda.

BAB II – (Materi Pokok)

Substansi pengaturan utama sesuai topik peraturan. Bisa terdiri dari beberapa BAB tergantung kebutuhan.

BAB Sanksi

(Jika relevan) Jenis dan mekanisme sanksi bagi pelanggar ketentuan peraturan.

BAB Ketentuan Penutup

Pasal pemberlakuan, pencabutan aturan lama (jika ada), dan tanggal mulai berlaku.

E

Penutup

Tempat dan tanggal penetapan, tanda tangan Kepala Desa beserta stempel, dan pernyataan bahwa peraturan ini dicatat dalam Lembaran Desa.

F

Lampiran

(Opsional) Dokumen pendukung seperti peta, daftar, tabel, atau rincian teknis yang terlalu panjang jika dimuat di batang tubuh.

Alur Pembentukan Peraturan Desa

1

Inisiasi / Usulan

Perdes dapat diprakarsai oleh Kepala Desa atau BPD. Usulan dapat pula berasal dari masyarakat melalui musyawarah desa.

2

Penyusunan Rancangan

Tim penyusun (Pemdes/BPD) menyiapkan rancangan peraturan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi warga.

3

Konsultasi Publik

Rancangan disosialisasikan kepada masyarakat. Warga dapat memberikan masukan melalui portal SADAR HUKUM (fitur Partisipasi).

4

Pembahasan BPD

BPD membahas rancangan, mempertimbangkan masukan warga, dan memberikan persetujuan bersama Kepala Desa.

5

Penetapan & Pengesahan

Kepala Desa menandatangani peraturan. Untuk perdes tertentu, dievaluasi oleh Camat/Bupati sebelum diberlakukan.

6

Pengundangan & Publikasi

Peraturan dimuat dalam Lembaran Desa/Berita Desa dan dipublikasikan melalui portal SADAR HUKUM.

Tanya Jawab (FAQ)

Kumpulan pertanyaan yang sering diajukan seputar portal dan peraturan desa.

Tentang Portal
Apa itu Portal SADAR HUKUM?

SADAR HUKUM (Sistem Akses Daring Regulasi Hukum) adalah portal digital Desa Tontonunu yang menghadirkan transparansi peraturan desa, informasi publik, dan partisipasi warga dalam proses pembentukan peraturan. Portal ini merupakan hasil program PKM Kemendiktisaintek 2026 antara Fakultas Hukum UMK dengan Pemdes Tontonunu.

Apakah portal ini gratis digunakan?

Ya, seluruh layanan portal SADAR HUKUM dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga. Tidak ada biaya apapun untuk melihat peraturan, membaca berita, atau bahkan mendaftar sebagai pengguna terdaftar.

Bagaimana cara menghubungi admin portal?

Anda dapat menghubungi melalui kontak yang tersedia di bagian bawah halaman utama: kantor desa, nomor telepon, atau email resmi Pemerintah Desa Tontonunu.

Pendaftaran & Akun
Siapa yang bisa mendaftar sebagai pengguna?

Hanya warga yang terdaftar di data kependudukan Desa Tontonunu yang dapat membuat akun. Verifikasi dilakukan menggunakan NIK dan tanggal lahir sesuai data kependudukan yang dimiliki pemerintah desa.

NIK saya tidak ditemukan, apa yang harus dilakukan?

Jika NIK tidak ditemukan saat pendaftaran, kemungkinan data kependudukan Anda belum termuat di sistem. Silakan kunjungi Kantor Desa Tontonunu untuk memperbarui atau mendaftarkan data kependudukan Anda.

Apakah satu NIK bisa digunakan untuk beberapa akun?

Tidak. Setiap NIK hanya dapat didaftarkan untuk satu akun. Sistem akan menolak pendaftaran jika NIK yang sama sudah pernah digunakan sebelumnya.

Bagaimana jika saya lupa password?

Fitur reset password tersedia di halaman login. Masukkan email yang terdaftar, dan instruksi penggantian password akan dikirimkan ke email Anda.

Partisipasi Warga
Bagaimana cara berpartisipasi dalam pembentukan peraturan desa?

Login dengan akun warga, buka menu Partisipasi, dan pilih peraturan yang sedang dalam proses pembahasan (status Draft). Baca draft peraturan secara lengkap, kemudian pilih sikap Anda (Setuju / Perlu Perbaikan / Menolak) beserta catatan atau masukan yang ingin Anda sampaikan.

Apakah suara dan masukan saya bersifat rahasia?

Suara dan identitas warga bersifat teridentifikasi oleh sistem namun ditampilkan secara agregat kepada publik (hanya total jumlah, bukan nama individu). Masukan tertulis dapat dipertimbangkan oleh tim penyusun peraturan.

Apakah suara saya dapat diubah setelah dikirim?

Tidak. Setelah suara dikirimkan, tidak dapat diubah. Pastikan Anda telah membaca draft peraturan secara lengkap sebelum memberikan suara.

Kapan batas waktu partisipasi?

Setiap draft peraturan memiliki periode partisipasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa. Peraturan yang sudah difinalisasi (status Selesai) tidak lagi menerima suara.

Hukum & Peraturan
Apa dasar hukum kewenangan desa membentuk peraturan?

Kewenangan desa untuk membentuk peraturan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 69 yang menyebut jenis peraturan di desa, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Apa perbedaan Perdes, Perkades, dan SK Kepala Desa?

Perdes (Peraturan Desa) ditetapkan bersama BPD, bersifat umum dan mengikat seluruh warga. Perkades (Peraturan Kepala Desa) ditetapkan Kades untuk mengatur teknis pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi, tanpa perlu persetujuan BPD. SK Kepala Desa bersifat individual, konkret, dan final — biasanya untuk pengangkatan atau penunjukan seseorang.

Apakah peraturan di portal ini sudah berlaku sah secara hukum?

Ya. Peraturan yang ditampilkan di portal (status Selesai) merupakan peraturan yang telah melalui proses pembahasan resmi, ditandatangani Kepala Desa, dan dicatat dalam Lembaran/Berita Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana jika saya merasa suatu peraturan bertentangan dengan kepentingan warga?

Anda dapat menyampaikan keberatan melalui: (1) mekanisme partisipasi digital saat draft masih terbuka, (2) musyawarah desa yang diadakan Pemerintah Desa, atau (3) menyampaikan aspirasi langsung ke BPD sebagai lembaga perwakilan warga.

Masih ada pertanyaan?

Hubungi langsung Kantor Desa Tontonunu atau kunjungi laman kontak kami.

Hubungi Kami