Program Pengabdian Kepada Masyarakat · Kemendiktisaintek 2026

Tentang Program
SADAR HUKUM

Portal transparansi hukum desa yang dibangun melalui sinergi antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Desa dalam kerangka Pengabdian Kepada Masyarakat.

2026
Tahun Pelaksanaan
PKM
Skema Program
Tontonunu
Desa Sasaran
Bombana
Kabupaten
01 · Latar Belakang

Mengapa Program Ini Dibutuhkan?

Masyarakat desa seringkali menghadapi tantangan nyata dalam memahami dan mengakses informasi hukum yang berlaku. Minimnya literasi hukum di tingkat desa berdampak pada rendahnya partisipasi warga dalam proses pemerintahan yang seharusnya bersifat terbuka dan demokratis.

Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana merupakan salah satu desa yang masih memerlukan penguatan aksesibilitas informasi hukum. Peraturan desa yang dihasilkan selama ini belum sepenuhnya terdokumentasi dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara mudah.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari hadir menjawab tantangan ini melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai oleh Kemendiktisaintek Tahun Anggaran 2026, dengan membangun portal digital SADAR HUKUM sebagai jembatan antara produk hukum desa dan warganya.

Minimnya Literasi Hukum
Warga belum memahami hak dan kewajiban dalam regulasi desa
Dokumen Tidak Terbuka
Peraturan desa belum terdokumentasi dan dapat diakses publik
Partisipasi Rendah
Warga kurang dilibatkan dalam proses pembentukan perdes
Solusi Digital
Teknologi sebagai jembatan transparansi hukum desa
02 · Tujuan Program

Apa yang Ingin Kami Capai?

Program ini dirancang dengan tujuan yang terukur dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola hukum di tingkat desa.

Tujuan 01

Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum

Menyediakan platform digital yang memungkinkan seluruh warga Desa Tontonunu mengakses peraturan desa, SK Kepala Desa, dan dokumen hukum lainnya secara mudah, kapan saja, dan dari mana saja tanpa biaya.

Tujuan 02

Mendorong Partisipasi Aktif Warga

Membuka kanal partisipasi digital bagi warga untuk memberikan masukan atau catatan perbaikan terhadap rancangan peraturan desa sebelum ditetapkan, sehingga regulasi yang lahir mencerminkan aspirasi masyarakat.

Tujuan 03

Mewujudkan Transparansi Tata Kelola Desa

Mendorong pemerintah Desa Tontonunu untuk menerapkan prinsip open government dalam pengelolaan regulasi, sehingga setiap peraturan yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan.

Tujuan 04

Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Membangun budaya sadar hukum di masyarakat desa melalui penyediaan informasi hukum yang mudah dipahami, serta edukasi tentang hak dan kewajiban warga dalam sistem pemerintahan desa.

Tujuan 05

Mengembangkan Model Desa Digital

Menghasilkan model pengelolaan hukum desa berbasis teknologi yang dapat didokumentasikan, dipublikasikan, dan direplikasi oleh desa-desa lain di Kabupaten Bombana maupun daerah lainnya di Indonesia.

Tujuan 06

Penguatan Kapasitas Perangkat Desa

Meningkatkan kemampuan perangkat Desa Tontonunu dalam pengelolaan dan dokumentasi produk hukum desa secara digital, sehingga keberlanjutan program dapat terjaga setelah masa pengabdian berakhir.

03 · Dasar Program

Landasan Hukum & Regulasi

Program ini dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi yang kuat, mencakup peraturan perundang-undangan tentang desa, pendidikan tinggi, dan pengelolaan pemerintahan desa.

UU No. 6 Tahun 2014
Undang-Undang tentang Desa
Dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan desa, serta hak warga dalam mengakses informasi pemerintahan desa.
PP No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pelaksanaan UU Desa
Mengatur tata cara pembentukan peraturan desa, pengelolaan aset desa, dan keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
Standar Pendidikan Tinggi
Mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam melaksanakan tri dharma, termasuk pengabdian kepada masyarakat.
Pedoman PKM Kemendiktisaintek 2026
Program Pengabdian Kepada Masyarakat
Skema pendanaan dan pelaksanaan pengabdian berbasis kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan Kemendiktisaintek TA 2026.
Perda Kabupaten Bombana
Regulasi Tata Kelola Desa Kabupaten Bombana
Peraturan daerah Kabupaten Bombana yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan kewenangan pembentukan produk hukum desa.
Identitas Program
Nama Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)
Skema Reguler – Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Sumber Dana Kemendiktisaintek TA 2026
Pelaksana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari
Mitra Pemerintah Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana
Lokasi Kegiatan Desa Tontonunu, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara
Tahun Pelaksanaan 2026
04 · Manfaat Program

Siapa yang Mendapatkan Manfaat?

Warga Desa

  • Akses mudah ke seluruh peraturan desa
  • Bisa berpartisipasi dalam penyusunan perdes
  • Pemahaman hak dan kewajiban sebagai warga
  • Transparansi pengelolaan desa

Perangkat Desa

  • Sistem dokumentasi peraturan yang terstruktur
  • Alat bantu penyusunan perdes berbasis AI
  • Pemantauan partisipasi warga secara digital
  • Peningkatan kapasitas SDM perangkat desa

Akademisi

  • Wahana riset hukum desa berbasis data nyata
  • Model transfer pengetahuan yang terukur
  • Publikasi ilmiah dan luaran pengabdian
  • Penguatan kerjasama perguruan tinggi–desa

Pemerintah Daerah

  • Model desa digital yang dapat direplikasi
  • Data akurasi perdes Kabupaten Bombana
  • Peningkatan indeks tata kelola desa
  • Dukungan pada program Smart Village nasional
05 · Sasaran Program

Kelompok Sasaran

Warga Desa Tontonunu
Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana
Perangkat Desa Tontonunu
Kepala Desa, Sekretaris, dan Kaur/Kasi
BPD Desa Tontonunu
Badan Permusyawaratan Desa selaku mitra legislatif desa
Pemerintah Kabupaten Bombana
DPMD dan instansi terkait sebagai pemangku kepentingan regional
06 · Ruang Lingkup

Tahapan Kegiatan

1
Fase 1
Analisis Kebutuhan & Perancangan
Pemetaan kebutuhan hukum desa, inventarisasi peraturan yang berlaku, perancangan arsitektur sistem, dan penyusunan kerangka konten portal.
2
Fase 2
Pembangunan Portal SADAR HUKUM
Pengembangan aplikasi web berbasis Laravel, fitur manajemen perdes, sistem voting partisipatif, dan integrasi AI untuk penyusunan draf regulasi.
3
Fase 3
Pelatihan & Pendampingan
Pelatihan operator desa, sosialisasi portal kepada warga, workshop literasi digital hukum desa, serta pendampingan pengisian konten awal.
4
Fase 4
Evaluasi & Publikasi
Evaluasi dampak program, pengukuran tingkat adopsi, dokumentasi hasil sebagai luaran ilmiah, dan penyerahan sistem secara resmi kepada pemerintah desa.
07 · Tim Pelaksana

Tim Pengabdian

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari

★ Ketua Tim Pelaksana

Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H.

Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Kendari

Anggota Tim Pelaksana

Nur Hasanah, S.H., M.H.

Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Kendari

Anggota Tim Pelaksana

Rizky Pratama, S.H., M.Hum.

Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Kendari

Bergabung Bersama Kami

Daftarkan diri Anda sebagai warga Desa Tontonunu dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, transparan, dan demokratis.